A.
Pengertian
Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar
adalah upaya peningkatan kompetensi guru yang melibatkan Pemerintah serta
partisipasi publik yang meliputi pemerintah daerah, asosiasi profesi, perguruan
tinggi, dunia usaha dan dunia industri, organisasi kemasyarakatan, serta
orangtua siswa. Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar sebagaimana
dimaksud dilaksanakan dengan menggunakan tiga moda pembelajaran,
yakni tatap muka, pembelajaran dalam jejaring (daring), dan pembelajaran kombinasi
antara tatap muka dengan pembelajaran dalam jejaring (daring kombinasi).
Selanjutnya juga Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar merupakan proses
penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan
dan kompetensi guru dalam melaksanakan tugas profesinya. Peningkatan kemampuan
tersebut mencakup kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk perbaikan dan
pertumbuhan kemampuan (abilities), sikap (attitude), dan
keterampilan (skill). Dari kegiatan ini diharapkan akan menghasilkan
suatu perubahan perilaku guru yang secara nyata perubahan perilaku tersebut
berdampak pada peningkatan kinerja guru dalam proses belajar mengajar di
kelas.
Program Peningkatan
Kompetensi Guru Pembelajar dirancang berdasarkan Standar Kompetensi Guru (SKG)
yang mengacu pada Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru, Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor, Permendiknas Nomor 32 Tahun 2008
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus, dan
Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia
Dini. Berdasarkan Indikator Pencapaian.
Kompetensi (IPK) dalam
SKG dikembangkan peta kompetensi guru yang dibagi menjadi 10 kelompok
kompetensi. Selanjutnya, dari 10 kelompok kompetensi dikembangkan kisi-kisi
soal UKG, dan untuk masing-masing kelompok kompetensi dikembangkan juga modul
peningkatan kompetensi guru pembelajar. Hasil UKG menjadi acuan dalam penilaian
diri (self assessment) bagi guru tentang kompetensinya sehingga dapat
menetapkan modul peningkatan kompetensi guru pembelajar yang dibutuhkan untuk
meningkatkan kompetensinya, dan menjadi acuan bagi penyelenggara Program
Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar untuk melakukan analisis kebutuhan.
B. Tujuan Program Guru Pembelajar
1.
Tujuan Umum
Program peningkatan
kompetensi guru pembelajar secara umum bertujuan untuk meningkatkan
kompetensi guru, baik pedagogik maupun
profesional, serta memiliki performa sebagai pendidik dan pemimpin bagi peserta
didiknya, menjadi contoh tentang ketangguhan, optimisme dan keceriaan bagi
peserta didiknya, melalui berbagai moda dan media, di berbagai pusat belajar.
2.
Tujuan Khusus
Secara khusus, program peningkatan kompetensi guru pembelajar
bertujuan agar peserta:
a.
mengusai kompetensi pedagogik dan profesional sesuai dengan modul
yang dipelajari;
b.
memiliki performa sebagai pendidik dan pemimpin bagi peserta
didiknya;
c.
menjadi contoh tentang ketangguhan, optimisme dan keceriaan bagi
peserta didiknya; dan
d.
memiliki kemauan untuk terus belajar mengembangkan potensi
dirinya.
B. Pelaksanaan Program Guru Pembelajar
Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar dilakukan melalui
tiga moda, yaitu Moda Tatap Muka, Moda Daring, dan Moda Daring Kombinasi.
1.
Moda Tatap Muka
Moda
tatap muka merupakan bagian dari sistem pembelajaran di mana terjadi interaksi
secara langsung antara fasilitator dengan peserta pembelajaran. Interaksi
pembelajaran yang terjadi dalam tatap muka meliputi pemberian input materi,
tanya jawab, diskusi, latihan, kuis, praktik, dan penugasan. Moda tatap muka
diperuntukkan bagi guru yang memerlukan peningkatan kompetensi yang lebih
intensif dengan mempelajari 8-10 modul. Di samping itu, untuk memberikan
pilihan penyelenggaraan pembelajaran bagi guru yang tidak punya cukup pilihan
karena berbagai keterbatasan sehingga tidak memungkinkan untuk mengikuti
pembelajaran moda lainnya, misalnya karena alasan geografis, tidak/kurang
tersedianya aliran listrik dan jaringan internet, ketersediaan anggaran,
literasi teknologi informasi dan komunikasi, serta alasan lain yang rasional,
maka moda tatap muka dapat dilaksanakan dengan beberapa alternatif, yaitu:
tatap muka penuh, tatap muka tidak penuh (in-on-in), dan tatap muka dalam
kegiatan kolektif guru yaitu PKG (Pusat Kegiatan Gugus) untuk guru PAUD, KKG
(Kelompok Kerja Guru) untuk guru SD, MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran)
untuk guru SMP/SMA/SMK, dan MGBK (Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling).
Pemilihan berbagai alternatif moda tatap muka tetap harus mempertimbangkan
hasil UKG yang tercermin dari jumlah modul yang perlu dipelajari oleh guru.
Penjelasan lebih lanjut pelaksanaan program guru pembelajar moda tatap muka
dijelaskan dalam juknis moda tatap muka.
2.
Moda Daring
Moda Dalam Jaringan
(Daring) adalah program guru pembelajar yang dilaksanakan dengan memanfaatkan
teknologi jaringan komputer dan internet. Moda Daring dapat dilaksanakan dengan
mempersiapkan sistem pembelajaran yang secara mandiri memberikan instruksi dan
layanan pembelajaran kepada peserta tanpa melibatkan secara langsung para
pengampu dalam proses penyelenggaraannya.
Sistem instruksional yang dimaksud meliputi proses registrasi,
pelaksanaan pembelajaran, tes akhir, dan penentuan kelulusan peserta serta
penerbitan sertifikat. Dalam hal tertentu, keterlibatan pengampu masih
diperlukan, misalnya dalam memeriksa dan menilai tugas-tugas yang belum bisa
dilaksanakan oleh sistem, atau untuk membantu peserta apabila mengalami
kesulitan yang belum mampu diatasi oleh sistem. Moda Daring diperuntukkan bagi
guru yang memerlukan peningkatan
kompetensi dengan mempelajari 3-5 modul.
3. Moda Daring Kombinasi
Moda daring kombinasi
adalah moda yang mengkombinasikan antara tatap muka dengan daring. Fasilitator
di satu sisi dapat direpresentasikan oleh sistem pembelajaran yang terdiri dari
firmware, brainware, dan software; dan peserta di sisi lain
melaksanakan instruksi yang diberikan oleh sistem, mulai registrasi,
pelaksanaan pembelajaran, sampai dengan evaluasi.
Moda Daring Kombinasi
dilaksanakan dengan mempersiapkan sistem pembelajaran yang membutuhkan
keterlibatan secara langsung para pengampu dalam proses pembelajaran.
Keterlibatan para mentor dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara: (1) bertemu muka
secara langsung dengan peserta; atau (2) bertemu muka secara virtual, baik
melalui video, audio, maupun teks. Moda Daring Kombinasi diperuntukkan bagi
guru yang memerlukan peingkatan
kompetensi dengan mempelajari 6-7 modul. Penjelasan lebih lanjut pelaksanaan
program guru pembelajar moda daring dan daring daring kombinasi dijelaskan
dalam juknis moda daring.
Apabila disebabkan adanya
berbagai kendala, sehingga 3 moda tersebut tidak mungkin dilakukan, guru tetap
harus meningkatkan kompetensinya dengan melakukan pembelajaran mandiri.
C. Sasaran
Program Guru Pembelajar
Sasaran
program peningkatan kompetensi guru pembelajar adalah guru pada semua jenjang
satuan pendidikan mulai dari TK, SD, SLB, SMP, SMA, dan SMK yang telah
mengikuti UKG tahun 2015 yang dikelompokkan berdasarkan jumlah modul yang harus
dipelajari menurut Peta Guru Pembelajar, dengan acuan umum sebagai berikut.
1.
Guru yang membutuhkan peningkatan kompetensi dengan mempelajari
8-10 modul menggunakan Moda Tatap Muka.
2.
Guru yang membutuhkan peningkatan kompetensi dengan mempelajari
6-7 modul menggunakan Moda Moda Daring Kombinasi.
3.
Guru yang membutuhkan peningkatan kompetensi dengan mempelajari
3-5 modul menggunakan Moda Daring.
4.
Guru yang membutuhkan peningkatan kompetensi maksimal dengan mempelajari
2 modul dapat menjadi sasaran peserta pelatihan Instruktur Nasional/Mentor.
Selanjutnya
untuk menetapkan moda yang tepat untuk guru berdasarkan hasil UKG harus
mempertimbangkan hal-hal sebagai.
D. Tahapan dan
Strategi Pelaksanaan
1. Tahapan Penyelenggaraan
Program
Program Peningkatan
Kompetensi Guru Pembelajar bagi
guru TK, guru kelas SD, guru mapel, guru SLB SMP/SMA/SMK, dan Bimbingan Konseling
dilakukan dengan tahapan kegiatan sebagai berikut.
a.
Workshop Tim Pengembang
b.
Pelatihan Narasumber Nasional (NS)/Pengampu
c.
Pelatihan Instruktur Nasional (IN)/Mentor
d.
Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar
Workshop
Tim Pengembang dan Pelatihan NS/Pengampu dilaksanakan oleh Ditjen GTK. Kegiatan
pelatihan IN/Mentor dilaksanakan oleh PPPPTK/LPPPTK. Sedangkan pelaksanaan
Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar dilakukan oleh Dinas Pendidikan
bekerja sama dengan PPPPTK/LPPPTK.
2.
Strategi
Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar dilaksanakan
menggunakan pendekatan andragogi dengan menerapkan metode diskusi, ceramah, dan
penugasan untuk menguasai materi pembelajaran secara tuntas. Pelaksanaan
program untuk mata pelajaran/paket keahlian tertentu akan dilengkapi dengan
kegiatan praktik. Pelaksanaan program guru pembelajaran direncanakan secara
bertahap, diawali dengan Workshop Tim Pengembang, Pelatihan
NarasumberNasional/Pengampu, Pelatihan Instruktur Nasional/Mentor, dan
Pelaksanaan Progam Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar.
Proses pelatihan untuk Narasumber Nasional, Instruktur Nasional,
Pengampu, Mentor dan Guru mengikuti langkah-langkah yang dicantumkan dalam
diagram di bawah ini.
Link Download :
1. Pedoman Umum Guru Pembelajar
2. Buku Manual Pengampu dan Mentor
3. Buku Manual Admin
4. Buku Manual Peserta
4. Juknis Moda Tatap Muka
5. Juknis Moda Daring
1. Pedoman Umum Guru Pembelajar
2. Buku Manual Pengampu dan Mentor
3. Buku Manual Admin
4. Buku Manual Peserta
4. Juknis Moda Tatap Muka
5. Juknis Moda Daring
Tidak ada komentar:
Posting Komentar