ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP)
Mata
Pelajaran: Kimia
SEKOLAH MENENGAH ATAS
Kota Batam – Kepulauan Riau
PEMBUKAAN
Guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.(UU No. 14
Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, Bab I. Pasal 1. Ayat 1)
Profesional
adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber
penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang
memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
(UU No. 14 Tahun 2005 Ttg Guru dan Dosen, Bab I. Pasal 1. Ayat 4)
Guru
wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional. (UU No. 14 Tahun 2005 Ttg Guru dan Dosen, Bab V. Pasal 8)
Pendidikan
Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal
yang melandasi jenjang
pendidikan menengah yang diselenggarakan pada
satuan
pendidikan yang
berbentuk Sekolah Dasar
dan Madrasah Ibtidaiyah atau
bentuk lain yang
sederajat serta menjadi satu
kesatuan kelanjutan pendidikan
pada satuan
pendidikan yang berbentuk
Sekolah Menengah Pertama dan
Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.(PP No. 74
Tahun 2008 Ttg Guru.Bab I. Pasal 1. Ayat 13)
Pada
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa
kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah pada butir (d) menyatakan tentang kelompok mata
pelajaran estetika.
Kelompok
mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan
mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kemampuan
mengapresiasi dan mengekspresikan keindahan serta harmoni mencakup apresiasi
dan ekspresi, baik dalam kehidupan individual sehingga mampu menikmati dan
mensyukuri hidup, maupun dalam kehidupan kemasyarakatan sehingga mampu
menciptakan kebersamaan yang harmonis.
Untuk
hal tersebut diatas maka perlu adanya organisasi profesi. Organisasi profesi
berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan
kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada
masyarakat. (UU No. 14 Tahun 2005 Ttg Guru dan Dosen, Pasal 41 dan 42)
BAB I
NAMA, TEMPAT
DAN DAERAH KERJA
Organisasi
ini merupakan lembaga swadaya guru-guru yang tergabung dalam kelompok mata
pelajaran kimia.
Ayat 1
Nama
Musyawarah
Guru Mata Pelajaran Kimia Sekolah Menengah Atas yang disingkat dan penyebutan yakni
MGMP SMA/MA
Ayat 2
TEMPAT
Sekretariat
MGMP SMA/MA di SMA Al Azhar, Jl. Gunung Bromo, Baloi Indah. Kota Batam.
Ayat 3
DAERAH KERJA
MGMP SMA/MA
lingkup daerah cakupan meliputi se-Kota Batam.
BAB II
TUJUAN
MGMP SMA/MA
memiliki tujuan meningkatkan secara berkelanjutan kompetensi profesional,
kompetensi pedagogik, kompetensi personal, dan kompetensi sosial
BAB III
KEDUDUKAN,
FUNGSI DAN TUGAS
Ayat 1
KEDUDUKAN
Kedudukan
MGMP SMA/MA sebagai lembaga/ organisasi independen di bawah naungan MKKS
SMA/MA Kota Batam
Ayat 2
FUNGSI
Fungsi MGMP
SMA/MA wadah kolektif guru-guru kimia dalam memfasilitasi peningkatkan
kompetensi berkelanjutan
Ayat 3
TUGAS
Tugas MGMP
SMA/MA memfasilitasi pengembangan dan pemberdayaan guru-guru yang ada di Kota
Batam
BAB IV
LINGKUP KERJA
Lingkup
kerja MGMP SMA/MA: Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pelaporan dalam kegiatan
pengembangan guru-guru kimia.
BAB V
SUSUNAN
& STRUKTUR ORGANISASI
Ayat 1
SUSUNAN
ORGANISASI
Susunan
organisasi MGMP SMA/MA terdiri dari Pengarah dan Pelaksana
Ayat 2
STRUKTUR
Pengarah:
Pengawas Sekolah
Ketua Musyawarah Kelompok Kepala Sekolah SMA/MA
Kepala Bidang Pembinaan SMA/MA
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam
Pelaksana:
Koordinator : Sulfia Netti, S.Pd.Kim
Ketua : Adi Saputra, M.Pd
Sekretaris 1 : Ria Siyampriyati, S.Pd
Sekretaris 2 : Nani Sudianti, S.Pd
Bendahara : Safna, S.Pd
Humas : 1. Reynold
Sirait, S.Pd
2. Sri Agustinawaty H, S.Pd
3. Drs. Hermon
4. Siti Nurkhaiyah, S.T
Litbang : 1. Meriati Purba,
M.Pd
2. Egar Riswandi, S.Pd
3. Korri Herawati Manalu, S.PdKim
Anggota:
(terlampir)
BAB VI
TANGGUNG JAWAB
PELAKSANA
Tanggung jawab
pelaksana adalah melaksanakan kebijakan yang telah ditentukan oleh Bapak/ Ibu
pengarah dan pihak terkait lainnya.
BAB VII
KEUANGAN
1.
Keuangan MGMP SMA/MA diperoleh dari iuran anggota MGMP
kimia sebesar Rp. 20.000/bulan dan bantuan dari sumber yang sah dan tidak
mengikat
2.
Laporan keuangan disampaikan kepada seluruh anggota setiap
triwulan.
3.
Laporan keuangan secara keseluruhan dalam periode
kepengurusan dilaporkan setiap tahun dalam musyawarah anggota MGMP
4.
Dana sosial dialokasikan sebagai berikut:
a.
Anggota/keluarga inti yang sakit (opname min. 3 hari),
sebesar Rp. 150.000,-
b.
Anggota/istri yang melahirkan, sebesar Rp. 150.000,-
c.
Anggota yang menikah/menikahkan
anak, sebesar Rp. 200.000,-
d.
Bila ada anggota/keluarga inti yang
meninggal dunia, maka setiap anggota diwajibkan memberikan iuran minimal
sebesar Rp. 50.000,-
e.
Bila ada orang tua kandung dari
anggota yang meninggal dunia, maka setiap
anggota diwajibkan memberikan iuran minimal sebesar Rp.25.000,-
BAB VIII
ATURAN MGMP
1.
Seluruh pengurus dan anggota MGMP
sudah harus hadir di sekolah tempat MGMP sekurang-kurangnya pukul 08.00 WIB.
2.
Tempat kegiatan MGMP berdasarkan
jadwal yang sudah ditetapkan (terlampir).
3.
Konsumsi MGMP dibiayai dari iuran
peserta MGMP.
4.
Peserta MGMP mendapatkan sertifikat
MGMP apabila kehadiran minimal 75%.
5.
Segala hasil kegiatan MGMP hanya
boleh diakses oleh anggota yang aktif dan berperan serta dalam kegiatan MGMP.
BAB IX
PELAPORAN
Laporan
kegiatan selama setahun dilaporkan kepada kepala dinas pendidikan Kota Batam
melalui MKKS SMA/MA
BAB X
PENUTUP
1.
Anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga ini dibuat dan disepakati oleh pengurus dan anggota MGMP Kimia Kota
Batam pada tanggal 6 Oktober Tahun 2015.
2.
Hal-hal yang perlu diatur dan belum
tercantum dapat dimusyawarahkan dan kemudian disyahkan oleh ketua sebagai
keputusan hasil musyawarah.
DISAHKAN PADA
TANGGAL:……………………BULAN:…………………………………TAHUN:……………………...
KETUA MKKS SMA/MA KETUA
KOTA BATAM MGMP
KIMIA KOTA BATAM
Drs. Antong Adi
Saputra, M.Pd
NIP. 19630527 199103 1 011 NIP.
19741016 200502 1 011
Mengetahui,
Kepala Dinas
Pendidikan Kota Batam
Drs.
H. MUSLIM BIDIN, MM
NIP. 19580412 198703
1 011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar