PROGRAM KERJA


ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP)
Mata Pelajaran: Kimia
SEKOLAH MENENGAH ATAS
Kota Batam – Kepulauan Riau

PEMBUKAAN

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.(UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, Bab I. Pasal 1. Ayat 1)
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. (UU No. 14 Tahun 2005 Ttg Guru dan Dosen, Bab I. Pasal 1. Ayat 4)
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. (UU No. 14 Tahun 2005 Ttg Guru dan Dosen, Bab V. Pasal 8)
Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan  formal  yang  melandasi  jenjang  pendidikan menengah  yang  diselenggarakan  pada  satuan
pendidikan  yang  berbentuk  Sekolah  Dasar  dan Madrasah  Ibtidaiyah  atau  bentuk  lain  yang  sederajat serta  menjadi  satu  kesatuan  kelanjutan  pendidikan
pada  satuan  pendidikan  yang  berbentuk  Sekolah Menengah  Pertama  dan  Madrasah  Tsanawiyah,  atau bentuk lain yang sederajat.(PP No. 74 Tahun 2008 Ttg Guru.Bab I. Pasal 1. Ayat 13)
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional  Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah pada butir (d) menyatakan tentang kelompok mata pelajaran estetika.
Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kemampuan mengapresiasi dan mengekspresikan keindahan serta harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi, baik dalam kehidupan individual sehingga mampu menikmati dan mensyukuri hidup, maupun dalam kehidupan kemasyarakatan sehingga mampu menciptakan kebersamaan yang harmonis.
Untuk hal tersebut diatas maka perlu adanya organisasi profesi. Organisasi profesi berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat. (UU No. 14 Tahun 2005 Ttg Guru dan Dosen, Pasal 41 dan 42)




BAB I
NAMA, TEMPAT DAN DAERAH KERJA

Organisasi ini merupakan lembaga swadaya guru-guru yang tergabung dalam kelompok mata pelajaran kimia.

Ayat 1
Nama
Musyawarah Guru Mata Pelajaran Kimia Sekolah Menengah Atas yang disingkat dan penyebutan yakni MGMP SMA/MA

Ayat 2
TEMPAT
Sekretariat MGMP SMA/MA di SMA Al Azhar, Jl. Gunung Bromo, Baloi Indah. Kota Batam.

Ayat 3
DAERAH KERJA
MGMP SMA/MA lingkup daerah cakupan meliputi se-Kota Batam.


BAB II
TUJUAN
MGMP SMA/MA memiliki tujuan meningkatkan secara berkelanjutan kompetensi profesional, kompetensi pedagogik, kompetensi personal, dan kompetensi sosial

BAB III
KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUGAS

Ayat 1
KEDUDUKAN
Kedudukan MGMP SMA/MA sebagai lembaga/ organisasi independen di bawah naungan MKKS SMA/MA  Kota Batam

Ayat 2
FUNGSI
Fungsi MGMP SMA/MA wadah kolektif guru-guru kimia dalam memfasilitasi peningkatkan kompetensi berkelanjutan



Ayat 3
TUGAS
Tugas MGMP SMA/MA memfasilitasi pengembangan dan pemberdayaan guru-guru yang ada di Kota Batam
BAB IV
LINGKUP KERJA

Lingkup kerja MGMP SMA/MA: Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pelaporan dalam kegiatan pengembangan guru-guru kimia.


BAB V
SUSUNAN & STRUKTUR ORGANISASI

Ayat 1
SUSUNAN ORGANISASI
Susunan organisasi MGMP SMA/MA terdiri dari Pengarah dan Pelaksana

Ayat 2
STRUKTUR
Pengarah:
Pengawas Sekolah
Ketua Musyawarah Kelompok Kepala Sekolah SMA/MA
Kepala Bidang Pembinaan SMA/MA
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam

Pelaksana:
Koordinator            : Sulfia Netti, S.Pd.Kim
Ketua                     : Adi Saputra, M.Pd
Sekretaris 1            : Ria Siyampriyati, S.Pd
Sekretaris 2            : Nani Sudianti, S.Pd
Bendahara              : Safna, S.Pd
Humas                   : 1. Reynold Sirait, S.Pd
                               2.  Sri Agustinawaty H, S.Pd
                               3. Drs. Hermon
                               4. Siti Nurkhaiyah, S.T
Litbang                             : 1. Meriati Purba, M.Pd
                               2. Egar Riswandi, S.Pd
                               3. Korri Herawati Manalu, S.PdKim


Anggota: (terlampir)







BAB VI
TANGGUNG JAWAB PELAKSANA

Tanggung jawab pelaksana adalah melaksanakan kebijakan yang telah ditentukan oleh Bapak/ Ibu pengarah dan pihak terkait lainnya.

BAB VII
KEUANGAN

1.      Keuangan MGMP SMA/MA diperoleh dari iuran anggota MGMP kimia sebesar Rp. 20.000/bulan dan bantuan dari sumber yang sah dan tidak mengikat
2.      Laporan keuangan disampaikan kepada seluruh anggota setiap triwulan.
3.      Laporan keuangan secara keseluruhan dalam periode kepengurusan dilaporkan setiap tahun dalam musyawarah anggota MGMP
4.      Dana sosial dialokasikan sebagai berikut:
a.       Anggota/keluarga inti yang sakit (opname min. 3 hari), sebesar Rp. 150.000,-
b.      Anggota/istri yang melahirkan, sebesar Rp. 150.000,-
c.       Anggota yang menikah/menikahkan anak, sebesar Rp. 200.000,-
d.      Bila ada anggota/keluarga inti yang meninggal dunia, maka setiap anggota diwajibkan memberikan iuran minimal sebesar Rp. 50.000,-
e.       Bila ada orang tua kandung dari anggota yang meninggal dunia, maka  setiap anggota diwajibkan memberikan iuran minimal sebesar Rp.25.000,-

BAB VIII
ATURAN MGMP
1.      Seluruh pengurus dan anggota MGMP sudah harus hadir di sekolah tempat MGMP sekurang-kurangnya pukul 08.00 WIB.
2.      Tempat kegiatan MGMP berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan (terlampir).
3.      Konsumsi MGMP dibiayai dari iuran peserta MGMP.
4.      Peserta MGMP mendapatkan sertifikat MGMP apabila kehadiran minimal 75%.
5.      Segala hasil kegiatan MGMP hanya boleh diakses oleh anggota yang aktif dan berperan serta dalam kegiatan MGMP.

BAB IX
PELAPORAN

Laporan kegiatan selama setahun dilaporkan kepada kepala dinas pendidikan Kota Batam melalui MKKS SMA/MA

BAB X
PENUTUP
1.    Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ini dibuat dan disepakati oleh pengurus dan anggota MGMP Kimia Kota Batam pada tanggal 6 Oktober Tahun 2015.
2.    Hal-hal yang perlu diatur dan belum tercantum dapat dimusyawarahkan dan kemudian disyahkan oleh ketua sebagai keputusan hasil musyawarah.

DISAHKAN PADA

TANGGAL:……………………BULAN:…………………………………TAHUN:……………………...
KETUA MKKS SMA/MA                                                                                 KETUA
KOTA BATAM                                                                                                    MGMP KIMIA KOTA BATAM
  Drs. Antong                                                                                    Adi Saputra, M.Pd               
 NIP. 19630527 199103 1 011                                                         NIP. 19741016 200502 1 011                                                                   


Mengetahui,
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam


Drs. H. MUSLIM BIDIN, MM
NIP. 19580412 198703 1 011







Tidak ada komentar:

Posting Komentar